TENTANG KAMI
- Home
- TENTANG KAMI
WELCOME TO PT ALPHA INSPEKSI ASESMEN
PT ALPHA INSPEKSI ASESMEN atau AIA Certification adalah Lembaga Penilai Kesesuaian yang memberikan jasa sertifikasi untuk Sertifikasi Sistem Manajemen yang berpusat di Indonesia. Kami berkomitmen menjadi partner untuk pelanggan agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem manajemen yang diterapkannya.
AIA Certification didukung oleh personil yang berpengalaman dibidangnya. Kami akan terus berkembang dan menjadi lembaga sertifikasi yang mengedepankan pelayanan prima dan kepuasaan pelanggan.
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Segenap jajaran Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh personil PT. ALPHA INSPEKSI ASESMEN berkomitmen untuk bebas dari praktek penyuapan, melaksanakan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan yang berlaku serta PT. ALPHA INSPEKSI ASESMEN selalu fokus menjadi perusahaan yang berintegritas dan bersih melalui upaya peningkatan secara berkelanjutan dengan :
- Melarang dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas perusahaan (bagi personil internal dan eksternal)
- Menetapkan pakta itegritas dan mewajibkan seluruh personil PT ALPHA INSPEKSI ASESMEN untuk menandatanganinya sebagai bukti berkomitmen dalam menghindari adanya penyuapan
- Menetapkan, memelihara, dan melakukan tinjauan risiko terhadap potensi penyuapan
- Menetapkan dan mencapai sasaran anti penyuapan
- Mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan anti korupsi dan pencegahan
- Melakukan upaya-upaya pencegahan dan menerapkan pengendalian anti penyuapan di lingkungan ALPHA INSPEKSI ASESMEN
- Memfasilitasi dan menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan yang dikirimkan secara resmi ke email alphainspeksiasesmen@gmail.com dan/atau telepon 021-77804214
- Menjamin kerahasiaan, keselamatan dan perlindungan hukum bagi pelapor yang telah memberikan informasi atau laporan atas dugaan pelanggaran Anti
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran Anti Pemyuapan kepada pihak-pihak di bawah wewenang PT. ALPHA INSPEKSI ASESMEN yang terbukti terlibat dalam penyuapan sesuai dengan peraturan perundang•undangan yang berlaku (surat peringatan atau pemutusan hubungan kerja).